Katipol.com - Sebelum datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes
Polri hari ini, Kamis 6 Desember 2018, penceramah atau dai Muhammad Bahar bin
Smith sudah bicara tentang kemungkinan penahanan dirinya. Hari ini dia diminta
keterangannya sebagai saksi terlapor terkait isi ceramah yang dianggap menghina
Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Dikhawatirkan kalau saya dipenjara nanti banyak murid-murid
yang tidak terima lantas buat kerusuhan atau kepung kantor polisi," kata
Bahar ketika dihubungi Rabu malam, 5 Desember 2018.
Pria berusia 33 tahun yang menyebut diri Habib Bahar itu
mengaku melarang adanya kerusuhan atau pengepungan itu. Sebelumnya dia bahkan
menyatakan siap datang sendiri hanya ditemani pengacara. "Saya larang,
saya bilang tidak boleh begitu,” tutur dia.
Bahar bin Smith terbukti datang dengan massa terdiri dari
ratusan orang dari sejumlah ormas Islam. Massa berkumpul di depan Gedung
Bareskrim di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.“Estimasi sekitar 1000-an. Mungkin
bisa lebih dan akan bertambah terus,” ujar Maman Suryadi, Panglima Laskar FPI.
Selain di Bareskrim, Bahar bin Smith masih menghadapi dua
pelaporan di Polda Metro Jaya. Isinya senada, menganggap dai berambut pirang
itu telah melakukan penghinaan terhadap simbol negara atau pencemaran nama
presiden serta menyebarkan kebencian terhadap ras atau etnis tertentu.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Prabowo Argo
Yuwono, telah menyebut kalau pemeriksaan di tempat itu sudah naik ke tahap
penyidikan. Penyidik polda, kata dia, akan segera memanggil untuk memintai
keterangan Bahar bin Smith.
Source: Tempo.co
Source: Tempo.co
Loading...

