Tuesday, November 7, 2017

Apa Saja Jenis Asuransi Kesehatan di Indonesia? Berikut Ini Uraiannya!

Katipol.com - Jenis Asuransi kesehatan Salah satu produk asuransi yang paling banyak diminati oleh masyarakat adalah asuransi kesehatan. Lalu, apa saja jenis asuransi kesehatan tersebut? Pada kesempatan kali ini, akan dibahas tentang apa itu asuransi kesehatan dan apa saja yang ada didalamnya.

Asuransi kesehatan merupakan produk asuransi yang bertanggung jawab menangani permasalahan kesehatan yang menyangkut pihak yang menjadi tertanggungnya. Karena mencakup permasalahan kesehatan maka sudah jelas produk asuransi ini akan menangani berbagai gangguan kesehatan, seperti sakit, cacat, cedera, kecelakaan, dan lain sebagainya. Dimulai dari diagnosis, pengobatan, perawatan, hingga pembiayaan ketika proses penyembuhan, menjadi tanggung jawab pihak perusahaan yang dipercaya oleh pihak tertanggung.

Dalam perkembangannya, asuransi kesehatan juga dikatakan bisa dibeli untuk kepentingan pihak tertanggung atau bahkan oleh pihak ketiga. Entah seperti apa prosedurnya, yang jelas asuransi kesehatan ini memang memiliki fungsi dan tujuan untuk memudahkan dan membantu pihak tertanggung supaya bisa mendapatkan akses kesehatan yang maksimal.

Hingga saat ini, sudah banyak perusahaan yang menawarkan produknya untuk kalangan masyarakat. Secara umum, asuransi kesehatan untuk masyarakat ini terbagi kedalam 2 macam, yaitu asuransi kesehatan negri dan swastwa. Asuransi kesehatan negeri di antaranya adalah BPJS, Askses, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk perusahaan asuransi kesehatan swasta di antaranya Prudential, Allianz, Cigna, Manulife, Tokio Marine, dan masih banyak lagi.

Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab terhadap pihak yang tertanggung, suatu perusahaan asuransi harus menyediakan dua jenis perawatan. Ragam perawatan ini termasuk juga kedalam apa saja jenis asuransi kesehatan yang kini banyak diberikan oleh peruahaan. Fungsinya tetap sama, yaitu menjamin biaya kesehatan para pihak tertanggung, yang dalam hal ini adalah nasabah asuransi untuk mendapatkan perawatan kesehatan.

Jenis perawatan pertama adalah perawatan rawat jalan atau out-patient treatment. Jenis perawatan satu ini memungkinkan nasabah asuransi untuk terbebas dari biaya pengobatan yang tidak mengharuskannya untuk menginap dirumah sakit.

Artinya, nasabah tertanggung bebas melakukan pengobatan secara rutin ke rumah sakit tanpa harus selalu melakukan registrasi pembayaran rumah sakit pada umumnya. Namun, meskipun begitu beberapa perawatan rawat jalan ada juga yang tidak ter-cover asuransi. Sehingga nasabah tetap harus melakukan pembayaran seperti pada umumnya. Jenis perawatan lainnya adalah rawat inap atau in-patient treatment.

Jenis perawatan ini memungkinkan nasabah asuransi untuk mendapatkan pengobatan secara full dari ti medis di rumah sakit tanpa harus khawatir akan biayanya. Secara umum, jenis perawatan yang diberikan kepada nasabah asuransi kesehatan ini bisa digunakan dalam berbagai hal. Beberapa hal disini tentunya yang berhubungan dengan perawatan kesehatan di rumah sakit. Sebut saja perawatan setelah kecelakaan, persalinan, atau perawatan kesehatan lainnya.

Pihak tertanggung sebagai nasabah asuransi tentu akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan perawatan rumah sakit jenis ini. Mengingat, pembiayaan dalam jenis perawatan ini sangatlah banyak. Dimulai dari registrasi perawatan, kamar inap, pembayaran jasa dokter, pembayaran obat-obatan, alat-alat medis, dan lain sebagainya.

Jika tanpa bantuan asuransi maka proses pembayaran tersebut akan memakan waktu yang tidak sebentar. Bahkan tidak sedikit kasus pelayanan kesehatan di rumah sakit terkendala oleh registrasi dan administrasi pembayaran yang harus dilakukan sejak awal.

Dalam proses pembiayaan pihak tertanggung di rumah sakit, perusahaan asuransi sebagai penanggung jawab pembayaran tersebut mengelola dana nasabah yang selama ini dibayarkan pihak tertanggung. Seperti yang sudah diketahui, dana pembiayaan asuransi pihak tertanggung berasal dari setoran tiap bulan yang dilakukan. Setoran dana per bulan ini jumlahnya ditentukan dari premi yang dipilih oleh nasabah asuransi.

Dari jumlah premi, perusahaan asuransi dapat memperhitungkan pembiayaan mana saja yang bisa di-cover oleh asuransi dan pembiayaan mana yang tidak. Karena, perusahaan asuransi yang ada saat ini tidak seluruhnya meng-cover pembiayaan pengobatan kesehatan di rumah sakit. Hanya beberapa perusahaan saja yang menanggung 100% pembiayaan rumah sakit untuk nasabah asuransinya.

Kebanyakan pihak perusahaan asuransi saat ini hanya meng-cover biaya perawatan sekitar 25-50% untuk nasabahnya. Hal ini ditentukan oleh jumlah premi yang dibayarkan oleh setiap nasabah dan tentunya kebijakan yang diatur dalam perusahaan asuransi tersebut.

Bagi Anda pengguna jasa asuransi, disarankan untuk mengetahui jenis produk asuransi kesehatan apa yang dipilih. Karena, produk asuransi kesehatan pun terdiri atas beberapa produk yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan nasabah. Pastikan Anda mengetahui keuntungan dan pelayanan apa yang Anda dapatkan ketika menjadi nasabah asuransi tersebut.

Demikianlah pembahasan mengenai apa saja jenis asuransi kesehatan yang saat ini ada di Indonesia. Semoga bermanfaat!



Loading...

Next article Next Post
Previous article Previous Post