
Bruniq.com - Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).
Dalam persidangan, Dhani menjelaskan soal maksud dari cuitan akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST, pada (6/3/2017) lalu yang berbunyi 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP.'
Menurut Dhani, twit tersebut tidak ditujukan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat itu tersandung kasus penistaan agama. Diketahui Ahok telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.
Dhani juga membantah jika cuitannya menyerang pendukung Ahok. Ia menjelaskan, maksud dari cuitannya adalah ditujukan kepada siap saja yang mendukung penista agama.
"Sebenarnya dalam bahasa saya jelas, siapa saja. Jadi siapa saja itu ya siapa saja. Tidak harus pendukungnya Ahok. Siapa saja yang mendukung penista agama karena di situ memang saya niatkan tulisan itu untuk semua orang. karena di dalam redaksinya pun memang siapa saja," kata Dhani di persidangan.
Bahkan politisi Partai Gerindra itu bersedia bersumpah di atas Alquran untuk meyakinkan bahwa cuitannya tidak ditujukan kepada Ahok dan pendukungnya.
"Jadi kalau saya boleh di kasih Alquran di atas kepala saya atau bermubahalah bahwa kalimat itu tidak hanya di tujukan kepada pendukung Ahok tapi pada semua pendukung penista agama," ujar Dhani.
"Saya siap bermuhabalah dengan siapa saja yang berani melawan saya bahwa apa yang dikatakan itu adalah untuk pendukung penista agama, bukan mereka yang melaporkan saya. Saya berani bersumpah bahwa itu ditujukan pada semua penista agama kalau saya bohong bisa saya mati kesambar petir dan keluarga saya nggak selamat," tegasnya.
Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ratmoho itu, Dhani juga mengaku bahwa ia yang menulis twit pada 6 Maret itu, dan dikirim ke Bimo selaku admin media sosialnya, @AHMADDHANIPRAST untuk diunggah. "Iya, itu saya dan saya kirim dari hp saya ke Bimo," paparnya saat ditanya oleh jaksa penuntut umum.
Sementara, dua cuitan lainnya yang juga dipersoalkan, Dhani mengaku tidak menuliskannya. Adapun dua cuitan itu, yakni pada (7/2/2017) dengan kalimat ''yg menistakan agama si Ahok.. yang diadili KH Ma'ruf Amin... ADP,' kemudian cuitan pada (7/3/2017) yang 'Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur... Kalian WARAS??? ... ADP.'
Rencananya, sidang lanjutan kasus ujaran kebencian ini bakal digelar hari Senin (19/11/2018) mendatang dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Dalam kasus dugaan ujaran kebencian ini, Dhani didakwa pasal berlapis. JPU mendakwa Dhani dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Loading...
